PELAYANAN KESEHATAN HEWAN
Semarang - Dinas Pertanian Kota Semarang melaksanakan pengobatan terhadap anjing, yang berhasil diselamatkan dari penjualan anjing illegal. Selasa (09/01/2024).
Polrestabes Kota Semarang bekerjasama dengan Komunitas Pecinta Hewan telah berhasil menggagalkan pengiriman anjing pada tanggal 6 Januari 2024. Dimana anjing tersebut rencananya akan dikirim ke Jawa Tengah. Lebih dari 200 ekor anjing berhasil diselamatkan pada aksi tersebut dan saat ini ditampung di wilayah Semarang Selatan untuk digunakan sebagai barang bukti.
Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Pertanian Kota Semarang bersama PDHI Jateng 1 memberikan pelayanan Kesehatan hewan supaya anjing-anjing tersebut diberikan penanganan khusus apabila terjangkit penyakit, terutama rabies, karena Kota Semarang merupakan wilayah bebas rabies.
Daging anjing merupakan bahan non pangan, sehingga dapat berbahaya bagi kesehatan apabila mengkonsumsinya, antara lain:
1. Kesehatan manusia (rabies, leptospirosis, scabies, trichinellosis, resistensi antibiotik dan infeksi daluran pencernaan)
2. Kesehatan hewan (hilangnya imunitas kelompok, terjangkit penyakit infeksius dan perilaku tidak normal).
Sebelumnya, Kota Semarang telah mengeluarkan larangan untuk mengkonsumsi daging non pangan (anjing dan kucing) yang telah tertuang dalam:
1. Perda Kota Semarang No 2 Tahun 2022 Tentang Keamanan Pangan
2. Surat Edaran Walikota Semarang Nomor: B/426/524/1/2022 tentang Pengawasan Terhadap Peredaran/ Perdagangan Daging Anjing