News

Klinik Hewan Keliling Kecamatan Gajahmungkur

Semarang - Dinas Pertanian Kota Semarang mengadakan Klinik Hewan Keliling. Jumat (11/8/2023)
Kegiatan ini diselenggarakan di Halaman Kantor Kecamatan Gajahmungkur dan dimulai pada pukul 08.30 sampai dengan pukul 11.00. Kegiatan ini meliputi pemeriksaan kesehatan hewan dan vaksinasi rabies. Adapun kuota vaksin pada kegiatan ini sebanyak 25 dosis. Hewan kesayangan yang akan mendapat vaksin rabies, harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
1.    Kondisi hewan sehat
2.    Hewan sedang tidak bunting 
3.    Hewan minimal berumur 5 bulan 
Vaksin rabies, sangat penting diberikan untuk kucing dan anjing karena penyakit ini bersifat zoonosis, yaitu dapat menular dari hewan ke manusia. Rabies disebabkan oleh infeksi lyssavirus. Oleh karena itu dengan adanya pelayanan klinik hewan keliling, khususnya vaksin rabies dapat mencegah penyakit rabies di Kota Semarang.