STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN KESEHATAN HEWAN ( SKKH )
DINAS PERTANIAN KOTA SEMARANG
Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) dan Kesejahteraan Hewan (Kesrawan);
- Permentan Nomor : 02/Permentan /OT.140/1/2010 Tentang Pedoman Pelayanan Jasa Medik Veteriner:
- Peraturan Walikota No. 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian
Biaya | Gratis
Persyaratan
- Pemohon Memiliki KTP Semarang
- Fotocopy KTP
- Surat Keterangan Sehat;
- Hewan Berlokasi di Semarang.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan
-
- Pemohon membawa hewan ke Klinik Hewan Gayamsari dan mendaftar di petugas administrasi;
- Setelah hewan diperiksa oleh dokter hewan, apabila hewan dinyatakan tidak sehat maka tidak diberi surat sehat , begitu sebaliknya;
- Apabila hewan sudah dinyatakan sehat, selanjutnya nengisi Data Pengiriman melalui google form:
- SKKH : https://bit.ly/skkhkotasemarang
- SKKPH : https://bit.ly/skkphkotasemarang
- Lalu pemohon menuju ke Ruangan Pelayanan untuk mencetak/melegalisasi Surat Keterangan Kesehatan Hewan.
Waktu Penyelesaian
60-120 Menit
Pelaksana
- Kepala Sub Koordinator Fungsional Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner;
- Medik/Paramedik Keswan Kesmavet/Jabatan Fungsional Umum;