Surat Keterangan Kesehatan Hewan

STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN KESEHATAN HEWAN ( SKKH )

DINAS PERTANIAN KOTA SEMARANG

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) dan Kesejahteraan Hewan (Kesrawan);
  4. Permentan Nomor : 02/Permentan /OT.140/1/2010 Tentang Pedoman Pelayanan Jasa Medik Veteriner:
  5. Peraturan Walikota  No. 83  Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian

Biaya | Gratis

Persyaratan 

  1. Pemohon Memiliki KTP Semarang
  2. Fotocopy KTP
  3. Surat Keterangan Sehat;
  4. Hewan Berlokasi di Semarang.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur Pelayanan

    1. Pemohon membawa hewan ke Klinik Hewan Gayamsari dan mendaftar di petugas administrasi;
    2. Setelah hewan diperiksa oleh dokter hewan, apabila hewan dinyatakan tidak sehat maka tidak diberi surat sehat , begitu sebaliknya;
    3. Apabila hewan sudah dinyatakan sehat, selanjutnya nengisi Data Pengiriman melalui google form:
    • SKKH : https://bit.ly/skkhkotasemarang
    • SKKPH : https://bit.ly/skkphkotasemarang
    1. Lalu pemohon menuju ke Ruangan Pelayanan untuk mencetak/melegalisasi Surat Keterangan Kesehatan Hewan.

Waktu Penyelesaian

60-120 Menit

Pelaksana

  • Kepala Sub Koordinator Fungsional Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner;
  • Medik/Paramedik Keswan Kesmavet/Jabatan Fungsional Umum;